Dedi Afandi
–
Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran
Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
–
Note :
- Makalah ini pernah dipresentasikan dalam Seminar “Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia” KOMNAS HAM-PWI Sumatera Selatan, Palembang, 16 Maret 2006.
- Makalah ini juga merupakan bahan bacaan untuk Program Non Gelar Bioetika, Hukum Kedokteran dan HAM, FKUI-DIKTI, Mei-Juli 2007.
–
Kesehatan adalah keadaaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi (Pasal 1 poin 1 UU No 23/1992 tentang Kesehatan), karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-hak lainnya.1,2 Sehingga kesehatan menjadi salah satu ukuran selain tingkat pendidikan dan ekonomi, yang menentukan mutu dari sumber daya manusia (Human Development Index).3-6
Hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia telah diakui dan diatur dalam berbagai instrumen internasional maupun nasional. Jaminan pengakuan hak atas kesehatan tersebut secara eksplisit dapat dilihat dari beberapa instrumen sebagai berikut :
Baca lebih lanjut / Read the rest of the entry…